• Jelajahi

    Copyright © Bandar Berita.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuasa Hukum Kepala PKBM Bugenvil Lapor Badan Kehormatan Dewan, Dua Anggota DPRD Lamsel Diadukan Langgar Kode Etik

    Last Updated 2025-02-06T09:47:12Z

     


    BANDARBERITA.CO.ID – Kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan yang sudah menyeret dua tersangka terus menggelinding. Kepala PKBM Bugenvil AS yang sudah berstatus tersangka melalui kuasa hukumnya melaporkan dua orang legislator PDI Perjuangan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan, Kamis (6/2/2025).


    Dua politisi PDI Perjuangan yang dilaporkan oleh LBH Albantani yang menjadi kuasa hukum AS itu ialah MHV dan SI. Ketua LBH Albantani Dr. Januri cs sudah menyerahkan laporan dengan aduan pelanggaran kode etik.


    “Kami melaporkan SU sebagai pengguna ijaazah palsu dan MHV sebagai orang memerintahkan membuat ijazah palsu tersebut. Laporan sudah kami serahkan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan,”  kata Dr. Januri.


    Penasehat Hukum LBH Albantani itu menjelaskan bahwa pasal yang mereka gunakan dalam pelaporan tersebut adalah PP 12 tahun 2018. Kuasa Hukum AS berharap nantinya Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan segera memproses oknum dua anggota DPRD Lamsel yang terlibat kasus ijazah palsu.


    “ Kami melaporkan soal pelanggaran etik ini supaya Badan Kehormatan DPRD. Silahkan badan kehormatan memproses laporan ini dengan bukti-bukti yang kami sampaikan,” kata Adi Yana SH didampingi Eko Umadi S.Kom., SH.


    Saat disinggung soal PP 12 tahun 2018 yang menjadi landasan mereka melakukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD, mereka bilang bahwa sampai detik ini Badan Kehormatan DPRD Lamsel belum bisa bekerja lantaran belum dibuat Tatibnya.


    “ Sampai saat ini Tatib Badan Kehormatan Dewan belum dibuat, jadi belum bisa bekerja. Maka kami pakai dasar hukum PP 12 tahun 2018 itu,” terang Adi Yana.


    Laporan LBH Albantani itu diterima oleh Staff DPRD Lampung Selatan. Staff itu mengatakan kalau laporan itu nantinya akan naik ke Ketua DPRD Lampung Selatan kemudian proses selanjutnya baru akan diturunkan ke Sekretariat DPRD Lampung Selatan yang membidangi soal hukum.


    Diketahui, berdasarkan penetapan tersangka oleh Polda Lampung Nomor : B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang diduga dilakukan oleh saudara S dan AS yang saat ini masih dalam tahap proses Penyidikan oleh penyidik Polda Lampung dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejati Lampung.


    LBH AL BANTANI yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan duduk perkaranya agar kasusnya menjadi terang benderang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa hukumnya, dan mencegah agar tidak mengaburkan peristiwa sesungguhnya oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus ini hanya berhenti terhadap saudara S dan AS sebagai pelakunya.


    Peristiwanya berawal dari saudara MHV menghubungi saudara AS (yang saat ini tersangka) untuk diminta membuatkan Ijazah Paket C dalam rangka pencalonan sebagai Anggota Legislatif tahun 2024 atas nama saudari S (yang saat ini tersangka). 


    Setelah itu saudara MHV datang kerumah saudara AS dengan membawa dokumen persyaratan administrasi seperti Foto, KTP, KK, ijazah paket B milik saudari S. Lalu saudara AS diberikan uang oleh saudara MHV sebesar Rp.1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung oleh saudara MHV kepada saudara AS di rumah saudara AS.


    Setelah beberapa hari kemudian saudara AS mengerjakan apa yang diminta saudara MHV karena saudara AS sangat mengenal dekat dengan saudara MHV yang merupakan masih satu partai dan merupakan orang kepercayaan / orang dekat Bupati Lampung Selatan. 


    Sehingga saudara AS mengikuti perintah dan kemauan apa yang diinginkan saudara MHV untuk membuat Ijazah Paket C tersebut dan menggunakan data milik orang lain yang juga sebagai siswa yang mendaftar paket di PKBM Bugenvil dan belum pernah digunakan Ijazahnya oleh saudara AS.


    Kemudian ditulislah nama yang diminta oleh saudara MHV yakni saudari S (tersangka) yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029. Bahwa saudari S juga tidak terdaftar dalam sistem Database yayasan PKBM Bugenvil karena oleh saudara AS tidak dimasukkan dalam sistem karena Ijazah Paket C yang dipergunakan adalah asli akan tetapi identitas namanya yang diganti oleh saudara AS yang milik orang lain atas nama SUKRIYADI. 


    Setelah Ijazah paket tersebut jadi kemudian MHV menghubungi saudara AS untuk mengantarkan Ijazah paket tersebut ke Kantor BBHAR dan di kantor BBHAR sudah ada saudari S (tersangka) yang sudah menunggunya lalu saudari S melakukan cap 3 jari di Ijazah paket yang saudara AS buat kemudian diserahkan kepada saudara S dan mengambilnya. 


    Di kantor BBHAR itulah awal pertama kali saudara AS bertemu dengan saudara S sebelumya antara saudari S (tersangka) dan saudara AS (tersangka) tidak saling mengenal, saudara AS mengetahui saudari S dari saudara MHV yang diminta untuk membuatkan Ijazah paketnya saudari S lantaran karena ingin membuat Ijazah paket C sebagai syarat pencalonan anggota legislatif 2024.

    Dari runtutan peristiwa tersebut saudara AS merasa dirinya menuruti perintah saudara MHV karena tidak bisa menolak perintah dari saudara MHV yang diperintah langsung oleh IBU melalui saudara MHV. Kami selaku Tim Kuasa Hukum saudara AS meminta Polda Lampung mengembangkan otak pelaku dari perkara dugaan ijazah palsu ini yang menyeret nama klien kami yaitu saudara AS. Jangan sampai ada intervensi apapun demi tegaknya keadilan hukum di Negeri ini. (*)

    • Kuasa Hukum Kepala PKBM Bugenvil Lapor Badan Kehormatan Dewan, Dua Anggota DPRD Lamsel Diadukan Langgar Kode Etik